Bawaslu Papua Barat Temukan Bacaleg Berijazah Palsu
Rabu, 08 Mei 2013 – 12:06 WIB
MANOKWARI - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Papua Barat menerima pengaduan dari masyarakat soal adanya seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang menggunakan ijazah palsu. Laporan ini juga disampaikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Papua Barat. Rumkorem menjelaskan bahwa caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu dapat dituntut secara pidana. Namun demikian, yang bersangkutan dapat terhindar dari tuntutan hukum pidana bila dengan kesadaran diri mengakui bahwa ijazah yang digunakan memang illegal.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Philatus Rumkorem mengatakan pihaknya sudah meminta berkas bacaleg yang diduga menggunakan ijazah palsu itu di KPU.
Baca Juga:
‘’Setelah ada berkas dari KPU, maka kita baru akan tindak lanjuti. Ada laporan, dia menggunakan ijazah yang diduga palsu dikeluarkan oleh salah satu SMA di Manokwari,’’ tandas Rumkorem seperti yang dilansir Radar Sorong (Jawa Pos Group), Rabu (8/5).
Baca Juga:
MANOKWARI - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Papua Barat menerima pengaduan dari masyarakat soal adanya seorang bakal calon anggota legislatif
BERITA TERKAIT
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap