Bawaslu Papua Barat Temukan Bacaleg Berijazah Palsu
Rabu, 08 Mei 2013 – 12:06 WIB
MANOKWARI - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Papua Barat menerima pengaduan dari masyarakat soal adanya seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang menggunakan ijazah palsu. Laporan ini juga disampaikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Papua Barat. Rumkorem menjelaskan bahwa caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu dapat dituntut secara pidana. Namun demikian, yang bersangkutan dapat terhindar dari tuntutan hukum pidana bila dengan kesadaran diri mengakui bahwa ijazah yang digunakan memang illegal.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Philatus Rumkorem mengatakan pihaknya sudah meminta berkas bacaleg yang diduga menggunakan ijazah palsu itu di KPU.
Baca Juga:
‘’Setelah ada berkas dari KPU, maka kita baru akan tindak lanjuti. Ada laporan, dia menggunakan ijazah yang diduga palsu dikeluarkan oleh salah satu SMA di Manokwari,’’ tandas Rumkorem seperti yang dilansir Radar Sorong (Jawa Pos Group), Rabu (8/5).
Baca Juga:
MANOKWARI - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Papua Barat menerima pengaduan dari masyarakat soal adanya seorang bakal calon anggota legislatif
BERITA TERKAIT
- Polres OKU Gencarkan Program Makan Siang Gratis Hingga Pelosok Desa
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu