Bawaslu Pasaman Usut Dugaan Walinagari Jadi Timses Caleg
jpnn.com - Bawaslu Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, tengah mengusut dugaan adanya walinagari alias kepala desa yang menjadi tim sukses salah satu caleg. Dugaan itu muncul karena walinagari yang dimaksud menyatakan dukungannya melalui media sosial.
“Dugaan pelanggaran didapat di media sosial karena mendukung salah satu peserta pemilu atau caleg. Sudah ada pemanggilan sudah klarifikasi,” kata Kepala Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita saat dihubungi, Selasa (19/2).
Dia menjelaskan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan bahasa. Nantinya jika benar terbukti melakukan pelanggaran kampanye, maka kasus walinegari ini akan langsung ditangani pihak kepolisian.
Jika terbukti bersalah, Rini menegaskan, walinegari tersebut terancam hukuman pidana selama satu tahun dan denda sebesar Rp 12 juta. Ini diatur dalam Undang Undang Pemilu Pasal 490.
“Kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu satu peserta pemilu terancam hukuman pidana paling sama 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” tutupnya.
Dia berharap, para walinagari bisa bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu. Serta tidak ada lagi walinagari terlibat pelanggaran pemilu. Serta dapat mencegah terjadinya pelanggaran pemilu di wilayahnya masing-masing. (dil/jpnn)
Bawaslu Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, tengah mengusut dugaan adanya walinagari alias kepala desa yang menjadi tim sukses salah satu caleg.
Redaktur & Reporter : Adil
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Anggota KPUD & Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya