Bawaslu Pastikan Gerakan #2019GantiPresiden Tak Salahi UU

Bawaslu Pastikan Gerakan #2019GantiPresiden Tak Salahi UU
Massa #2019 Ganti Presiden dan #DiaSibukKerja berpapasan dan ricuh di arena di Car Free Day, Minggu (29/4). FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyatakan, gerakan #2019GantiPresiden tidak tergolong kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, Bawaslu tak melarang pihak-pihak yang mendeklarasikan gerakan itu.

"Bahwa #2019GantiPresiden sampai saat ini tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (28/8).

Kalaupun dalam deklarasi gerakan #2019GantiPresiden ada pernyataan atau ujaran yang melanggar undang-undang, kata Edward, maka hal itu menjadi ranah kepolisian. Sedangkan rujukan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu adalah UU Nomor 7 Tahun 2017.

“UU Pemilu mana yang dilanggar? Karena tidak ada (ketentuan) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dilanggar," imbuh dia.

Namun, dia berpesan agar semua pihak bisa menjaga suasana damai. "Kami mengapresiasi semua pihak yang tidak ingin terjadinya clash dan kami tidak mau terjadi clash antara pendukung" sambung dia.

Sebelumnya, terjadi penolakan atas deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Pekanbaru dan Surabaya. Neno Warisman yang hendak mendeklarasikan #2019GantiPresiden di Pekanbaru diadang di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan dipaksa pulang ke Jakarta.

Sedangkan di Surabaya, musikus kondang yang juga politikus Gerindra Ahmad Dhani juga mengalami perlakuan nyaris serupa dengan Neno. Hotel tempat Dhani menginap dikepung massa sehingga suami Mulan Jameela itu tak bisa menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden.(cuy/jpnn)


Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyatakan, gerakan #2019GantiPresiden sampai saat ini tidak bertentangan dengan UU Pemilu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News