Bawaslu Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan & Proses Pemakaman Diurus
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memastikan pihaknya akan membantu pemakaman jenazah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia.
"Kami perintahkan untuk mengurus seluruh proses, baik pemakaman maupun santunan. Jadi, ada juga yang kami harus mengurus hal sedemikian. Ada juga bantuan dari pemerintah kota dan juga teman-teman kepolisian yang membantu dalam mengurus jenazah dan lain-lain," kata Rahmat di Kantor Bawaslu RI di Jakarta, Jumat.
Rahmat menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu pemakaman petugas KPPS itu.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang membantu keluarga penyelenggara pemilu dalam melakukan proses-proses demikian," ucapnya.
Langkah-langkah antisipasi telah dilakukan pihaknya guna mencegah kejadian tersebut, seperti pemeriksaan kesehatan dan pengecekan rekam kesehatan yang bersangkutan. Namun, menurut dia, ada faktor lain di luar kendali pihak KPU dan Bawaslu.
"Kami minta 'kan agar menjaga kesehatan, tetapi, ya, kami tidak tahu kondisi pada saat itu. Mungkin sedang banjir kemudian hujan. Itu faktor-faktor yang harus kami hitung," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan 27 kasus kematian petugas KPPS pada Pemilu 2024. Kasus tersebut ditemukan di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Jumat pukul 14.00 WIB, tercatat sembilan kematian, di antaranya kematian yang berkaitan dengan penyakit jantung.
Bawaslu RI memastikan pihaknya akan membantu pemakaman jenazah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia.
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
- Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan