Bawaslu Pecat 16 Panwas
Terbukti Langgar Kode Etik
Selasa, 03 Maret 2009 – 06:04 WIB

TEGAS : Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat bertemu dengan sejumlah Pemimpin Redaksi media massa di Jakarta, Senin (2/3). Menurutnya, Bawaslu telah memecat 16 anggota Panitia Pengawas Pemilu dari 12 Provinsi karena berbagai alasan. Hidayat menegaskan, Pemilu 2009 harus berjalan sesuai asas Luber dan Jurdil. Foto: Raka Denny/Jawa Pos
JAKARTA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) tak mau main-main dengan anggotanya yang menyalahi kode etik. Hingga Februari, sudah 16 anggota panwas (panitia pengawas) yang dipecat karena terbukti menyalahi kode etik. ''Jumlah itu bisa terus bertambah. Saat ini, masih ada tiga kasus lagi yang sedang kami tangani. Saya belum bisa menyebut daerah mana saja itu karena masih diselidiki ,'' tegas Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Senin (2/3). Nur Hidayat menambahkan, para anggota panwas itu dipecat karena berbagai sebab. Ada yang ketahuan menjadi caleg, ada yang masih tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol tertentu. Ada juga yang tidak produktif.
Nur Hidayat mengatakan, 16 anggota panwas itu berasal dari 12 provinsi. Di antaranya, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Mereka tersebar di panwas kabupaten/kota dan panwas provinsi.
Baca Juga:
Mereka yang dipecat, kata Nur Hidayat, umumnya menjabat sebagai anggota. ''Kecuali KPU Banten. Yang diberhentikan adalah ketuanya. Dia dipecat karena ada conflict of interest,'' katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) tak mau main-main dengan anggotanya yang menyalahi kode etik. Hingga Februari, sudah 16 anggota panwas
BERITA TERKAIT
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?