Bawaslu Pecat 16 Panwas
Terbukti Langgar Kode Etik
Selasa, 03 Maret 2009 – 06:04 WIB
JAKARTA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) tak mau main-main dengan anggotanya yang menyalahi kode etik. Hingga Februari, sudah 16 anggota panwas (panitia pengawas) yang dipecat karena terbukti menyalahi kode etik. ''Jumlah itu bisa terus bertambah. Saat ini, masih ada tiga kasus lagi yang sedang kami tangani. Saya belum bisa menyebut daerah mana saja itu karena masih diselidiki ,'' tegas Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Senin (2/3). Nur Hidayat menambahkan, para anggota panwas itu dipecat karena berbagai sebab. Ada yang ketahuan menjadi caleg, ada yang masih tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol tertentu. Ada juga yang tidak produktif.
Nur Hidayat mengatakan, 16 anggota panwas itu berasal dari 12 provinsi. Di antaranya, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Mereka tersebar di panwas kabupaten/kota dan panwas provinsi.
Baca Juga:
Mereka yang dipecat, kata Nur Hidayat, umumnya menjabat sebagai anggota. ''Kecuali KPU Banten. Yang diberhentikan adalah ketuanya. Dia dipecat karena ada conflict of interest,'' katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) tak mau main-main dengan anggotanya yang menyalahi kode etik. Hingga Februari, sudah 16 anggota panwas
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum