Bawaslu Pengin Punya Kewenangan sebagai Intel Pemilu

Bawaslu Pengin Punya Kewenangan sebagai Intel Pemilu
Bawaslu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengharapkan DPR dan pemerintah yang tengah membahas revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu untuk memperkuat kewenangan lembaga yang kini dipimpinnya. Dia ingin Bawaslu punya kapasitas sebagai election intelligence unit atau unit intelijen pemilu.

"Bawaslu mengusulkan sebuah konsep election intelligence unit, sebagai bagian dari upaya deteksi dini, early warning, mitigasi dan prediksi terhadap potensi terjadinya pelanggaran pemilu," ujar Muhammad pada diskusi yang digelar Bawaslu di Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut Muhammad, berdasar dari hasil temuan Bawaslu selama ini, oknum peserta pemilu kian kreatif dalam mengakali peraturan yang berlaku. Sehingga, lembaga pengawas pemilu harus mampu memprediksi teknis atau modus yang bakal digunakan para oknum.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, katanya, Bawaslu hanya memiliki tugas mengawasi pelaksanaan pemilu. “Karena itu kami memberi sumbang saran, untuk memaksimalkan fungsi-fungsi pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran," ucap Muhammad.

Karenanya dia meyakini jika Bawaslu punya peran sebagai election intelligence unit, maka ke depan pemetaan daerah rawan juga lebih efektif. "Dengan penguatan lembaga, maka strategi pencegahan yang dijalankan bisa lebih tepat sasaran dan efektif dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas," pungkas Muhammad.(gir/jpnn) 


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengharapkan DPR dan pemerintah yang tengah membahas revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu untuk


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News