Bawaslu Penting Lakukan Pemetaan TPS Rawan

Bawaslu Penting Lakukan Pemetaan TPS Rawan
Ilustrasi - Kegiatan pemungutan suara. (ANTARA/HO-Dok Bawaslu Balikpapan)

Menurutnya terdapat berbagai faktor yang menjadi pertimbangan, termasuk dalam kerawanan seperti kehilangan hak pilih, kerawanan pelaksanaan kampanye, kerawanan netralitas.

Kemudian, faktor logistik seperti aksesibilitas dan ketersediaan sarana pendukung saat pemungutan suara serta faktor geografis.

Dalam aspek kerawanan kehilangan hak pilih, Bawaslu Kota Balikpapan mengidentifikasi beberapa TPS yang menjadi perhatian.

Yakni, TPS di mana terdapat pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), TPS terdapat pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan TPS dekat dengan rumah sakit.

"Kemudian, TPS dekat dengan perguruan tinggi, TPS dekat dengan lembaga pendidikan seperti pesantren atau asrama," katanya.

Ahmad Aziz memaparkan dari total 2.037 TPS yang ada di Kota Balikpapan sebanyak 502 TPS terdapat pemilih DPTB.

Hal tersebut tentunya memunculkan kerawanan banyaknya pemilih tambahan atau pengguna Form A5.

Kondisi ini kemudian dapat menyebabkan tidak tersedianya surat suara memadai untuk melayani pemilih pindahan dan potensi pemberian surat suara tertukar.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) penting melakukan pemetaan terhadap tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan gangguan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News