Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 3 Parpol Ini

Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 3 Parpol Ini
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima dokumen pendaftaran tiga partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat awal, untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Ketiga parpol tersebut masing-masing Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono.

"Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan, saat membacakan putusan atas permohonan sepuluh parpol di Gedung Bawaslu, Rabu (15/11).

Dengan adanya putusan ini maka ketiga parpol dapat melanjutkan tahapan pendaftaran yang kini diproses di Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk nantinya pada Desember mendatang memasuki tahapan verifikasi faktual.

Setelah itu barulah parpol dapat dinyatakan memenuhi syarat atau tidak menjadi peserta Pemilu 2019.

Menurut Abhan, pertimbangan keputusan didasari sejumlah faktor. Antara lain, pengutamaan penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai dasar penilaian oleh KPU untuk menentukan keterpenuhan persyaratan pendaftaran, dinilai tidak mendasar.

"Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh UU Pemilu, sehingga Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu," ucapnya.

Sebelumnya, Partai Idaman, PBB, dan PKPI Hendropriyono diketahui telah mendaftar ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2019 pada3-16 Oktober lalu.

Dengan adanya putusan Bawaslu ini maka ketiga parpol dapat melanjutkan tahapan pendaftaran yang kini diproses di KPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News