Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 3 Parpol Ini

Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 3 Parpol Ini
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Penyelenggara kemudian menyatakan dokumen pendaftaran ketiga parpol tidak lengkap diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di laman KPU.

Akibatnya, ketiga parpol kemudian mengadu ke Bawaslu. Dalam hal ini keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat.(gir/jpnn)


Dengan adanya putusan Bawaslu ini maka ketiga parpol dapat melanjutkan tahapan pendaftaran yang kini diproses di KPU.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News