Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 3 Parpol Ini
Rabu, 15 November 2017 – 18:35 WIB
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
Penyelenggara kemudian menyatakan dokumen pendaftaran ketiga parpol tidak lengkap diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di laman KPU.
Akibatnya, ketiga parpol kemudian mengadu ke Bawaslu. Dalam hal ini keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat.(gir/jpnn)
Dengan adanya putusan Bawaslu ini maka ketiga parpol dapat melanjutkan tahapan pendaftaran yang kini diproses di KPU.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!