Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 9 Parpol Ini

Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 9 Parpol Ini
Bawaslu menggelar sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sipol kata Abhan, bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh UU Pemilu, sehingga Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019. (gir/jpnn)


Sembilan parpol ini sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan awal, karena data kepengurusan yang diserahkan tidak sesuai kebijakan KPU,


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News