Bawaslu Perlu Direformasi Sebelum Tangani Sengketa Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), ketika dua lembaga hukum, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (MK) menolaknya.
Namun ketika nantinya dipercaya menangani sengketa hasil pilkada, keanggotaan bawaslu harus direformasi terlebih dahulu.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, anggota Bawaslu harus berjumlah minimal sembilan orang yang dilengkapi dengan kemampuan menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Karena itu ia mengusulkan mantan anggota MK, mantan anggota Bawaslu, akademisi pemilu dapat mengisi posisi tersebut.
Selain itu, kewenangan Bawaslu menurut Refly, juga harus dikonsentrasikan pada penyelesaian sengketa saja. Sementara tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu diserahkan kepada masyarakat, pemantau dan perguruan tinggi.
“Bawaslu fokus pada penyelesaian sengketa dan pengawasan dana kampanye saja,” katanya, Sabtu (14/2).
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan siap mengambilalih penanganan sengketa hasil Pilkada. “Masalahnya saat ini tak ada yang bersedia menangani sengketa hasil pilkada. Kami sebenarnya berharap ke MK saja lagi. Tapi kalau tidak mau, terpanggil hati ini untuk menanganinya,” ujar Anggota Bawaslu, Nasrullah. (gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), ketika dua lembaga hukum, Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gus Imin Titip 3 Pesan Penting saat Silaturahmi Ramadan PKB
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan
- Safari Ramadan Plt Ketum PPP ke Sumut, Buka Bersama Kader hingga Bertemu Bobby Nasution
- PSI Membela Teddy Indra Wijaya
- PSI Perorangan: Langkah Modernisasi Partai dan Loyalitas pada Jokowi
- Prabowo Penuhi Unsur Keterbukaan saat Bertemu Konglomerat, Beda dengan Jokowi yang Tertutup