Bawaslu Perlu Publikasikan Perkembangan Penanganan Pelanggaran Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mengikuti jejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoba terus memenuhi azas transparansi pada masyarakat dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, transparansi yang saat ini diupayakan KPU misalnya, menghadirkan Sistem Informasi Tahapan Pilkada (Sitap) yang dapat diakses masyarakat secara luas.
"Jadi kalau kita bisa melihat tahapan pilkada melalui website KPU, kita juga punya harapan Bawaslu bisa menampilkan perkembangan penanganan pelanggaran," ujar Titi, Kamis (10/9).
Paling tidak temuan pelanggaran maupun sengketa yang ditangani Bawaslu provinsi maupun panwaslu di tingkat kabupaten/kota, kata Titi, dapat ditampilkan dalam sebuah portal seperti halnya Sitap KPU.
"Jadi perlu didorong agar lebih banyak lagi partisipasi dan kontribusi masyarakat sipil dapat diberikan terkait dengan kajian-kajian keterbukaan data dari penyelenggara pemilu," ujar Titi.
Meski di satu sisi Titi memuji langkah KPU menghadirkan Sitap, namun di sisi lain ia tetap meminta sistem yang ada lebih ditingkatkan.
"Berharap ke depan KPU terus memerbaiki sitapnya. Karena ada beberapa data yang misalnya sempat down, gitu. Kadang bisa diakses, kadang tidak," ujar Titi. (gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mengikuti jejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoba terus memenuhi azas transparansi pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi