Bawaslu Permudah Proses Pelaporan Pelanggaran Pemilu dengan Sistem Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu meluncurkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan atau SiGapLapor sebagai sarana melaporkan kecurangan dalam proses pemilihan umum secara daring.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya berusaha menjawab kebutuhan masyarakat yang membutuhkan layanan serba cepat dengan SiGapLapor.
"SiGapLapor ini mudah diakses oleh partai politik, khususnya para pemantau, dan juga masyarakat dalam penanganan pelanggaran," ujar dia dikutip dari Antara, Senin (31/10).
Bagja menyampaikan beberapa keunggulan dari SiGapLapor, yakni dari segi penyampaian laporan secara cepat, kemudahan akses informasi dan proses penanganan pelanggaran.
Kemudian digitalisasi dokumen prapelanggaran dan rekap data penanganan pelanggaran.
"Jadi, SiGapLapor ini juga kami harapkan merupakan pertemuan data dan informasi antara Polri dan Kejaksaan, berikut Bawaslu untuk sistem informasi pidana pemilu. Inilah kami harapkan bisa diakses masyarakat," ujar dia.
Dia menyebut tujuan keberadaan aplikasi berbasis dalam jaringan (daring) itu sebagai upaya Bawaslu melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Pihaknya juga bisa menyempurnakan dan melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada peserta pemilu dan masyarakat.
Bawaslu meluncurkan SiGapLapor untuk mempermudah proses pelaporan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU