Bawaslu: Persekusi di CFD Belum Terkategori Pidana Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan perbuatan intimidasi dan persekusi di area car free day sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (29/4) kemarin, belum masuk kategori pidana pemilu.
Ia beralasan insiden tersebut terjadi di luar masa kampanye pemilihan calon presiden 2019. Sesuai jadwal yang ada, kampanye pemilu baru digelar 23 September 2018 sampai 13 April 2019 mendatang.
“Kalau itu dilakukan pada masa kampamye calon presiden, itu jelas pelanggaran pidana pemilu. Sekarang belum masuk,” ujar Rahmat di Jakarta, Rabu (2/5).
Menurut Rahmat, jika perbuatan persekusi terjadi di masa kampanye, maka tidak hanya pelaku yang dapat dijatuhi sanksi. Partai politik terkait juga dapat dijatuhi sanksi administratif jika diketahui terlibat dalam tindakan persekusi.
"Sanksinya, bisa berupa teguran. Tidak boleh ikut tahapan selanjutnya bagi parpol,” ucap Rahmat.
Meski tidak masuk pidana pemilu, Rahmat menegaskan perbuatan pelaku di area CFD bisa dikategorikan dugaan pidana umum. Dalam hal ini tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan aparat kepolisian untuk mengambil tindakan.
“Persekusi kan pidana, nah itu ada sanksi pidana,” pungkas Rahmat Bagja.(gir/jpnn)
Rahmat Bagja mengatakan perbuatan intimidasi dan persekusi di area car free day sekitar Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/4), belum masuk kategori pidana pemilu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Anggota KPUD & Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya