Bawaslu Persoalkan Pejabat BUMN jadi Timses
Rabu, 10 Juni 2009 – 20:32 WIB
Sementara anggota Komisi II Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, seorang presiden dan wapres saja harus mengajukan cuti untuk kampanye agar tidak ada kebijakan yang menguntungkannya sebagai calon, atau memanfaatkan fasilitas negara. “Apalagi hanya sekelas komisaris BUMN. Mereka harusnya memilih berhenti atau keluar dari tim kampanye. Hal itu sudah jelas diatur dalam perundang-undangan. Terhadap PNS saja sikap kita keras apalagi pejabat BUMN yang menguasai aset negara,” tegas Ferry.
Baca Juga:
Hal senada dipertegas politikus dari FPDIP Ganjar Pranowo yang khawatir adanya konflik kepentingan jika komisaris BUMN terlibat aksi dukung-mendukung sebuah pasangan calon. Padahal, kata dia, Menteri Negara BUMN pernah menyebutkan bahwa institusinya harus netral. “Jadi kalau sekarang ada ikut tim kampanye atau dukung-mendukung, menteri harus tegas dengan pernyataannya sendiri. Ini persoalan konsistensi dan soal etika,” tukasnya.
Dalam rapat yang sama, anggota Komisi II Lena Maryana Mukti meminta Bawaslu untuk memonitor adanya kemungkinan dana yang mengalir dari BUMN kepada pasangan calon. “Meskipun bukan tim kampanye resmi, sebaiknya dihindarkan pejabat ikut tim karena dapat memobilisasi fasilitas negara,” tandasnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempermasalahkan beberapa jajaran komisaris BUMN yang terlibat dengan aksi dukung-mendukung pasangan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Trump Ancam Kenakan Tarif 100 Persen bagi Negara BRICS, Demokrat Dorong Insentif untuk Industri-UMKM
- Diterima Badan Aspirasi DPR, Aliansi Honorer Menyampaikan 5 Tuntutan, Begini Isinya
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China