Bawaslu Pertanyakan Sikap KPUD

Bawaslu Pertanyakan Sikap KPUD
Bawaslu Pertanyakan Sikap KPUD
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mempertanyakan sikap KPUD yang menolak Surat Edaran Bersama (SEB) KPU dan Bawaslu. Menurutnya, SEB seharusnya ditaati, karena sudah ada kesepakatan sebelumnya yang diimplementasikan.

Justru, wanita yang akrab disapa Tio itu, menantang balik KPUD soal sikapnya terhadap pembentukan Panwas Pilpres. "Kalau mereka mengatakan Pilkada cacat hukum, berani gak mereka bilang Pilpres di daerah kami cacat hukum?" ucap Tio kepada JPNN di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/1).

Menurut Tio, Pilkada tanpa Panwas sangat berbahaya, karena subtansi (prinsip) jujur, adil dan pemilu bersih bisa terabaikan. Oleh karena itu katanya, Panwas harus segera terbentuk sebelum tahapan Pilkada digelar.

Tio menjelaskan bahwa pemberlakuan SEB KPU-Bawaslu bukan kali ini saja terjadi. Bahkan dari pemilihan legislatif (Pileg) yang dilanjutkan dengan pemilihan presiden (Pilpres) lalu, ada 53 daerah yang Panwas-nya ditetapkan.

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mempertanyakan sikap KPUD yang menolak Surat Edaran Bersama (SEB)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News