Bawaslu Pertanyakan Sikap KPUD
Senin, 04 Januari 2010 – 18:45 WIB
"Panwas-nya langsung, tidak ada SK baru. KPU kan tidak memberi enam nama kepada Bawaslu. Kenapa kok sekarang malah KPU yang tadinya tidak mengusulkan enam nama ribut?" katanya pula.
Sehubungan dengan itu, Tio pun berharap agar KPU memegang komitmennya terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang telah ditandatangi 9 Desember 2009 lalu. Apalagi katanya, SEB itu telah ditandatangani oleh pimpinan kedua lembaga. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mempertanyakan sikap KPUD yang menolak Surat Edaran Bersama (SEB)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan