Lho, Kok Bisa Wakil Dubes RI di Malaysia Jadi PPLN?
Jumat, 12 April 2019 – 19:31 WIB
“Kami sudah megirimkan surat kepada KPU untuk mengganti yang bersangkutan (wakil dubes jadi PPLN, red). Supaya tidak terjadi konflik kepentingan,” ujar Bagja.(jpc/jpg)
NB:
Berita ini telah mengalami revisi sebagaimana koreksi dari JawaPos.Com. Seharusnya bukan Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, melainkan wakil dubes RI untuk Malaysia.
Terima kasih
Bawaslu) mempertanyakan posisi Duta Besar Republik ?Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana? yang bisa menjadi panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng
- Pemenangan RIDO Bentuk Tim Reaksi Cepat Buntut Perusakan APK
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen