Lho, Kok Bisa Wakil Dubes RI di Malaysia Jadi PPLN?
Jumat, 12 April 2019 – 19:31 WIB

Bawaslu RI. Foto: dok jpnn
“Kami sudah megirimkan surat kepada KPU untuk mengganti yang bersangkutan (wakil dubes jadi PPLN, red). Supaya tidak terjadi konflik kepentingan,” ujar Bagja.(jpc/jpg)
NB:
Berita ini telah mengalami revisi sebagaimana koreksi dari JawaPos.Com. Seharusnya bukan Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, melainkan wakil dubes RI untuk Malaysia.
Terima kasih
Bawaslu) mempertanyakan posisi Duta Besar Republik ?Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana? yang bisa menjadi panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Prabowo & Anwar Ibrahim Bahas Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu