Bawaslu Polisikan SBY dan Hatta

Dianggap Kampanye Ilegal saat Acara di PRJ

Bawaslu Polisikan SBY dan Hatta
Bawaslu Polisikan SBY dan Hatta
JAKARTA - Capres Susilo?Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Tim Kampanye SBY-Boediono, Hatta Rajasa, dilaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Mabes Polri. Mereka diduga telah berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

"Kami menduga, tim kampanye melakukan kampanye di luar jadwal pada acara Silaturrahim Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono pada 30 Mei 2009 di Pekan Raya Jakarta yang disiarkan penuh oleh TVRI dan Metro TV," jelas Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/6).

 

Acara yang diduga kampanye di luar jadwal tersebut dilakukan setelah penetapan nomor urut pasangan capres pada 30 Mei. Saat itu, KPU melarang berbagai bentuk acara berbau kampanye capres-cawapres di waktu antara penetapan nomor urut dan dimulainya masa kampanye.

Rentang tersebut adalah pada 30 Mei setelah pukul 10.00 hingga 1 Juni 2009. "Jika ada kampanye di masa itu, maka dinilai sebagai kampanye di luar jadwal," kata Hidayat. Start kampanye baru dimulai pada 2 Juni.

 

JAKARTA - Capres Susilo?Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Tim Kampanye SBY-Boediono, Hatta Rajasa, dilaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News