Bawaslu Polisikan SBY dan Hatta
Dianggap Kampanye Ilegal saat Acara di PRJ
Senin, 08 Juni 2009 – 05:47 WIB

Bawaslu Polisikan SBY dan Hatta
Hidayat mengatakan, poin dugaan kampanye muncul karena dalam acara tersebut, ada penyampaian visi-misi dan program pasangan SBY-Boediono. Di sisi lain, ada alat peraga dan atribut pasangan calon. Dengan poin-poin tersebut, suatu acara yang menyangkut parpol atau capres bisa dikategorikan sebagai kampanye.
Menurut Hidayat, Bawaslu punya 18 alat bukti. Di antaranya, dua keping VCD pemberitaan TVRI dan Metro TV yang diperoleh dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ada juga surat teguran KPI kepada TVRI dan Metro TV atas penayangan tersebut.
Selain itu, ada surat laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan LSM Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) tertanggal 1 Juni 2009. Ditambah surat undangan klarifikasi kepada ketua tim?kampanye SBY-Boediono tertanggal 5 dan 6 Juni 2009. "Surat laporan itu sudah diterima sentra Gakkumdu Mabes Polri," katanya.
Surat keterangan bernomor TBL/03/VI/2009/Gakkumdu itu diterima Mabes Polri tertanggal 6 Juni 2009. Pasal 213 UU No 42/2008 tentang Pilpres menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing pasangan calon dipidana dengan penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama 12 bulan. Denda paling sedikit Rp 3 juta atau paling banyak Rp 12 juta.
JAKARTA - Capres Susilo?Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Tim Kampanye SBY-Boediono, Hatta Rajasa, dilaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret