Bawaslu Polisikan SBY dan Hatta

Dianggap Kampanye Ilegal saat Acara di PRJ

Bawaslu Polisikan SBY dan Hatta
Bawaslu Polisikan SBY dan Hatta
Semua dugaan pelanggaran pidana peserta pilpres dan jajarannya yang ditemukan Bawaslu itu disampaikan kepada kepolisian untuk disidik. Kepolisian mempunyai waktu 14 hari untuk memproses laporan tersebut. Selanjutnya, proses hukum bergulir ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Sementara itu, dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta pilpres beserta jajarannya disampaikan ke KPU.

 

Hidayat menambahkan, selain SBY dan Hatta, Bawaslu melaporkan direktur program dan berita lembaga?penyiaran publik TVRI dan pemred Metro TV ke kepolisian. Mereka dilaporkan sebagai pihak yang turut serta dalam dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. "Mereka dilaporkan karena menayangkan acara tersebut tanpa melakukan pemotongan atau sensor terhadap visi, misi, dan program aksi yang disampaikan capres (SBY)," katanya.

 

Sementara itu, anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan, selain SBY dan Hatta, Bawaslu sengaja tidak melaporkan Boediono selaku cawapres. "Sebab, (memang) tidak ada pemaparan visi, misi, dan program aksi dari Boediono," jelasnya.

 

Dihubungi terpisah, Sekretaris Tim Kampanye SBY-Boediono, Marzuki Alie, memprotes tindakan Bawaslu yang melaporkan SBY-Boediono. Sebab, acara yang diadakan di Pekan Raya Jakarta (PRJ) tersebut adalah acara internal. Terlebih, Marzuki menyatakan bahwa acara itu sudah sepengetahuan KPU dan diizinkan oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut. "Bawaslu jangan macam-macam. Kita sudah lakukan sesuai dengan prosedur," ujarnya.

 

JAKARTA - Capres Susilo?Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Tim Kampanye SBY-Boediono, Hatta Rajasa, dilaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News