Bawaslu: PPLN Sydney Terancam Dua Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut tindakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney terancam pidana karena tidak mau melaksanakan rekomendasi menggelar proses pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia.
"Pidana itu, hati-hati PPLN di Sidney. Kalau tidak mau menjalankan, pidana," kata Rahmat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/4) ini.
Rahmat menjelaskan rekomendasi yang keluar dari Bawaslu wajib dijalankan oleh KPU dan PPLN Sydney. Menurut dia, Bawaslu bisa menjerat PPLN Sydney dengan UU Pemilu ketika abai terhadap rekomendasi menggelar pemungutan suara lanjutan.
"Pidana pemilu, dua tahun biasanya. Prediksi antara segitu lah. Pidananya sudah keras," ungkap dia.
KPU beralasan tidak menggelar pemungutan suara lanjutan karena terjadi kesepakatan Panwas LN Sydney dengan PPLN Sydney. Hasil investigasi kedua lembaga itu, pemungutan suara lanjutan tidak perlu dilangsungkan di Sydney.
Rahmat mengatakan, Panwas LN Sydney tidak bisa menjalin kesepakatan dengan PPLN Sydney dengan cara seperti itu. "Enggak. Enggak ada. Panwas LN kami enggak bisa begitu," ucap dia. (mg10/jpnn)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut tindakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney terancam pidana karena tidak mau melaksanakan rekomendasi
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
- Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan
- Pasti Indonesia Laporkan Paslon Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI
- Cabup Mimika Maximus Klaim Suaranya Terus Naik di Beberapa Distrik
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI