Bawaslu Pulihkan Hak Seorang Calon DPD Sumut
Erick mengaku sangat bersyukur, meski akibat pencoretan yang dilakukan KPU sebelumnya, telah sangat mengganggu proses kampanyenya sebagai salah seorang calon perseorangan. Karena meski tidak dilarang berkampanye, namun ia terpaksa harus bolak-balik Jakarta-Medan untuk mengurus proses sengketa pemilu yang ada.
“Kita bersyukur atas putusan ini dan akan segera menyerahkan laporan awal dana kampanye. Bawaslu telah sangat bijaksana memerhatikan semua keterangan, bukti dan fakta-fakta hukum yang kita berikan. Salah satunya saya menghadirkan Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof DR Tahir Azhhari, dalam sidang sebelumnya,” katanya.
Erick juga mengaku bersyukur, karena lewat peristiwa yang dialami, massa pendukungnya tidak kendor dalam memberikan dukungan. Bahkan jumlahnya terus bertambah hingga mencapai ribuan orang. Termasuk dukungan hadir dari organisasi kemasyarakatan Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma).
“Saya memiliki rencana program konkret jika nanti terpilih. Saya akan menghidupkan lahan-lahan terlantar untuk sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumut,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Sumatera Utara, Erick Sitompul, kini boleh bernafas lega. Karena jika sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini