Bawaslu Pusat Digugat
Selasa, 25 Desember 2012 – 12:05 WIB
Seperti diwartakan sebelumnya, sejumlah mantan calon anggota seleksi Bawaslu Kalsel yakni M Noor, Rusdi Amali, Ngalimun, Murlan, dan Basyuni Alamsyah menggugat Bawaslu Pusat. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan dua hal kepada DKPP.
Diantaranya adalah pelanggaran kode etik atas hasil kerja Bawaslu Pusat sehubungan dengan ditetapkannya tim seleksi Bawaslu Kalsel. Di mana dalam pembentukannya terdapat indikasi perbuatan melawan hukum. Sedangkan yang kedua adalah atas hasil kerja Bawaslu Kalsel sehubungan dengan proses seleksi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. (mrn)
BANJARMASIN – Gugatan dari sejumlah mantan peserta seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel kepada Bawaslu Pusat akan segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran