Bawaslu Putuskan Dapil PPP Jabar II dan Jateng III Ikut Pemilu

Bawaslu Putuskan Dapil PPP Jabar II dan Jateng III Ikut Pemilu
Bawaslu Putuskan Dapil PPP Jabar II dan Jateng III Ikut Pemilu
Sebelumnya KPU menetapkan Bacaleg Ainaul tidak memenuhi syarat karena KTP yang kadaluarsa. Akibatnya Dapil Jateng III PPP tidak diloloskan sebab  tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Atas keputusan tersebutt Bawaslu menilai Peraturan KPU tidak memperhatikan pasal 10 ayat (2) Perpres Nomor 126 Tahun 2013 soal Perekaman e-KTP. Dimana setiap orang yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum mendapatkannya, maka KTP yang lama dianggap masih berlaku.

“Dalam hal ini, Ainaul telah melakukan perekaman e-KTP. Sehingga, KTP lama Ainaul yang sudah kadaluarsa, dianggap masih berlaku,” ujarnya.

Oleh karena itu Bawaslu menurutnya menilai terkait terpenuhinya syarat bakal calon dengan nama Ainaul Mardiah sebagai calon dari PPP beralasan hukum dan dapat diterima.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang disampaikan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News