Bawaslu Putuskan Hanura Berhak Usung Caleg di Jabar II
Kamis, 11 Juli 2013 – 01:48 WIB

Bawaslu Putuskan Hanura Berhak Usung Caleg di Jabar II
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ang mencoret keikutsertaan partai pimpinan Wiranto itu dalam Pemilu Legislatif di Daerah Pemilian (Dapil) Jawa Barat II. Dengan demikian, calon anggota legislatif (caeg) yang diusung Hanura di dapil Jabar II tetap bisa berlaga pada Pemilu 2014 mendatang. "Berkas perbaikan juga paling lambat sudah harus diserahkan ke KPU pada Jumat (12/7), pukul 16.00 WIB. Bawaslu meminta KPU melaksanakan putusan sepanjang Hanura sudah memenuhi syarat," katanya.
"Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon (Partai Hanura) untuk seluruhnya. Menyatakan pemohon mengikuti pemilu di dapil Jabar II, sepanjang memerbaiki berkas yang ada," ujar Ketua Bawaslu Muhammad saat membacakan putusan dalam sidang sengketa pemilu di Jakarta, Rabu (10/7) malam.
Baca Juga:
Tapi, lanjut Muhammad, putusan itu tetap bersyarat, Antara lain Hanura tidak diperkenankan merubah atau menambah daftar bacaleg yang ada di dapil Jabar II. Selain itu Hanura juga harus memerhatikan syarat minimal 30 persen perempuan dan zipper system, yang berarti setiap tiga bacaleg harus terdapat 1 perempuan.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), terkait keputusan Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti