Bawaslu Putuskan Hanura Berhak Usung Caleg di Jabar II

Bawaslu Putuskan Hanura Berhak Usung Caleg di Jabar II
Bawaslu Putuskan Hanura Berhak Usung Caleg di Jabar II
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ang mencoret keikutsertaan partai pimpinan Wiranto itu dalam Pemilu Legislatif di Daerah Pemilian (Dapil) Jawa Barat II. Dengan demikian, calon anggota legislatif (caeg) yang diusung Hanura di dapil Jabar II tetap bisa berlaga pada Pemilu 2014 mendatang.

"Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon (Partai Hanura) untuk seluruhnya. Menyatakan pemohon mengikuti pemilu di dapil Jabar II, sepanjang memerbaiki berkas yang ada," ujar Ketua Bawaslu Muhammad saat membacakan putusan dalam sidang sengketa pemilu di Jakarta, Rabu (10/7) malam.

Tapi, lanjut Muhammad, putusan itu tetap bersyarat, Antara lain Hanura tidak diperkenankan merubah atau menambah daftar bacaleg yang ada di dapil Jabar II. Selain itu Hanura juga harus memerhatikan syarat minimal 30 persen perempuan dan zipper system, yang berarti setiap tiga bacaleg harus terdapat 1 perempuan.

"Berkas perbaikan juga paling lambat sudah harus diserahkan ke KPU pada Jumat (12/7), pukul 16.00 WIB. Bawaslu meminta KPU melaksanakan putusan sepanjang Hanura sudah memenuhi syarat," katanya.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), terkait keputusan Komisi Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News