Bawaslu Putuskan Hanura Berhak Usung Caleg di Jabar II

Bawaslu Putuskan Hanura Berhak Usung Caleg di Jabar II
Bawaslu Putuskan Hanura Berhak Usung Caleg di Jabar II
Sebelumnya diketahui KPU mencoret dapil Jabar II karena tidak memenuhi syarat zipper system. Hal tersebut terjadi setelah seorang bacaleg Hanura bernama Sally Fabian ditempatkan pada nomor urut 10.

Keputusan ini tentu saja menuai kontroversi. Pasalnya, Sally ternyata seorang laki-laki. Karena itu Bawaslu dalam pertimbangan hukumnnya menilai KPU tidak cermat, karena tidak memeriksa berkas-berkas pendukung untuk memastikan jenis kelamin bacaleg.(gir/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Nyoblos Boleh Pindah TPS

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), terkait keputusan Komisi Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News