Bawaslu Putuskan Hanura Berhak Usung Caleg di Jabar II
Kamis, 11 Juli 2013 – 01:48 WIB

Bawaslu Putuskan Hanura Berhak Usung Caleg di Jabar II
Sebelumnya diketahui KPU mencoret dapil Jabar II karena tidak memenuhi syarat zipper system. Hal tersebut terjadi setelah seorang bacaleg Hanura bernama Sally Fabian ditempatkan pada nomor urut 10.
Baca Juga:
Keputusan ini tentu saja menuai kontroversi. Pasalnya, Sally ternyata seorang laki-laki. Karena itu Bawaslu dalam pertimbangan hukumnnya menilai KPU tidak cermat, karena tidak memeriksa berkas-berkas pendukung untuk memastikan jenis kelamin bacaleg.(gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), terkait keputusan Komisi Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU