Bawaslu Putuskan KPU Bersalah, BPN Prabowo Merasa Tervalidasi

Bawaslu Putuskan KPU Bersalah, BPN Prabowo Merasa Tervalidasi
Rapat pleno tingkat nasional Pemilu 2019 untuk daerah pemilihan luar negeri, di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (4/5). Aristo Setiawan/jpnn.

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Agnes Marcellina menjawab tudingan pihak-pihak tertentu yang menyebut kecurangan Pemilu 2019 ialah hoaks. Menurut dia, kecurangan Pemilu bukan informasi fiktif yang disampaikan BPN.

"Temuan-temuan mengenai kecurangan betul sudah terjadi," kata Agnes dalam diskusi "Suarakan Kebenaran, Lawan Kecurangan" di Media Center Prabowo - Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).

Agnes lantas menyinggung tentang putusan sidang di Bawaslu atas pelanggaran administrasi terkait Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dan lembaga survei hitung cepat. Dari dua sidang itu, Bawaslu menilai KPU melakukan pelanggaran.

"Bawaslu kemarin memutuskan, keputusannya adalah bahwa, satu, ada pelanggaran mengenai tata cara penginputan data untuk Situng," kata dia.

BACA JUGA: Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Tetap Tolak Permohonan Tim Prabowo

Menurut Agnes, KPU tidak berniat transparan dalam persoalan lembaga survei hitung cepat. Lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu tidak memberitahu lembaga survei untuk melaporkan metode penelitian dan sumber dana.

"Sampai dengan pelaporan dana dari mana sumber dana lembaga survei tersebut tidak pernah dilakukan dan diberitakan kepada publik secara transparan," ungkap dia. (mg10/jpnn)


Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Agnes Marcellina menjawab tudingan pihak-pihak tertentu yang menyebut kecurangan Pemilu 2019 ialah hoaks


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News