Bawaslu Putuskan PBB Peserta Pemilu, KPU Belum Bersikap
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan Bawaslu yang memerintahkan lembaga tersebut menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019, Minggu (4/3).
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, penyelenggara pemilu masih melakukan rapat pleno untuk mengkaji putusan Bawaslu dimaksud.
"Sampai pleno sesi pertama ini, salinan putusan belum kami terima. Jadi kalau mau ambil sikap, kami harus baca bunyi putusan Bawaslu seperti apa. Kemudian kami pelajari. Karena salinan putusan belum diterima, belum kami bahas mendalam," ujar Hasyim di Jakarta, Senin (5/3).
Menurut Hasyim, ada beberapa hal yang perlu dipelajari dari materi putusan. Antara lain, seperti apa pertimbangan yang disampaikan Bawaslu.
Kemudian, fakta persidangan yang terungkap dan terakhir amar putusan.
"Jadi hal-hal tersebut kami pelajari terlebih dahulu, tapi kalau tak ada salinan putusannya kan belum bisa dibahas," ucap Hasyim.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan menerima seluruh permohonan yang diajukan PBB dalam sengketa proses pemilu.
Bawaslu membatalkan SK KPU bernomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, khususnya poin yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019.
KPU masih akan melakukan rapat pleno untuk mengkaji putusan Bawaslu yang menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019.
- Pilgub Jakarta 2024: PWNU, KPU dan Bawaslu Jakarta Resmikan Badan Pemantau Pilkada NU
- Pasar Murah Jelang Pilgub Kalteng Menuai Sorotan, Bawaslu Harus Jeli Lakukan Pengawasan
- Cegah Pelanggaran, Bawaslu Siak Tetap Melarang ASN & Honorer Ikut Kampanye Pilkada 2024
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- Bawaslu Larang Semua Paslon Lakukan Hal ini Saat Kampanye
- Bawaslu Selidiki Paslon Diduga Berkampanye di Tempat Ibadah