Bawaslu Putuskan PBB Peserta Pemilu, KPU Belum Bersikap
Senin, 05 Maret 2018 – 19:41 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: dok.JPNN.com
Bawaslu juga memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai partai peserta pemilu 2019 dan segera melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari setelah dibacakan Minggu (4/3).(gir/jpnn)
KPU masih akan melakukan rapat pleno untuk mengkaji putusan Bawaslu yang menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU