Bawaslu Putuskan PBB Peserta Pemilu, KPU Belum Bersikap
Senin, 05 Maret 2018 – 19:41 WIB
Bawaslu juga memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai partai peserta pemilu 2019 dan segera melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari setelah dibacakan Minggu (4/3).(gir/jpnn)
KPU masih akan melakukan rapat pleno untuk mengkaji putusan Bawaslu yang menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil