Bawaslu Putuskan Presiden SBY Tak Langgar Aturan Kampanye
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD), tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu terkait penggunaan fasilitas negara saat tampil menjadi juru kampanye nasional PD di Lampung beberapa waktu lalu.
Menurut angggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, kesimpulan diperoleh setelah Bawaslu melakukan kajian hukum, verifikasi ke Kementerian Sekretariat Negara dan DPP Partai Demokrat pada Jumat (4/4) dan Sabtu (5/4).
Kajian Bawaslu RI juga melibatkan personil Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
“Berdasarkan keterangan-keterangan dan kajian-kajian yang kami lakukan, kami berkesimpulan bahwa dugaan penggunaan fasilitas negara oleh SBY, tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran,” ujarnya dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (7/4) malam pukul 22.30 WIB.
Dari Kemensetneg, kata Nelson, Bawaslu memerolah penjelasan terkait fasilitas yang melekat pada SBY selaku Presiden sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.
“Menurut Setneg yang diwakili Sekretaris Kemensetneg Lambock V Nahattands dan Kepala Sekretariat Presiden Nanang Djuana Priadi, sebelum kampanye Presiden SBY sudah mengingatkan supaya dipisahkan pembukuannya. Mana yang ditanggung negara terkait pengamanan, hak-hak protokoler, kesehatan dan mana biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Presiden dalam kampanye sehingga tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara," ujarnya
Atas informasi tersebut, Bawaslu kata Nelson, juga melakukan cross check kepada DPP Partai Demokrat, terkait hal-hal yang dibiayai Partai Demokrat dalam kampanye terbuka yang dihadiri Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
"Dalam hal ini, DPP Partai Demokrat berjanji akan memberikan laporan penggunaan dana kampanye kepada Bawaslu dalam waktu 15 hari setelah tanggal 9 April 2014, atau tanggal 24 April 2014 mendatang," katanya.
Menanggapi pertanyaan, apakah Bawaslu juga meminta laporan keuangan Kemensetneg terkait fasilitas yang digunakan Presiden SBY dalam kunjungan kerja ke berbagai daerah selama masa kampanye terbuka Pemilu 2014, Nelson menegaskan Bawaslu bukan dalam kapasitas meminta laporan keuangan Kemensetneg ataupun lembaga negara lain.(gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD),
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya