Bawaslu Ragukan Keaslian Rekap Suara TPS di Pilgub Banten

Bawaslu Ragukan Keaslian Rekap Suara TPS di Pilgub Banten
Bawaslu Ragukan Keaslian Rekap Suara TPS di Pilgub Banten
SERANG - Sakralitas Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten pada 22 Oktober 2011 lalu ternoda. Sebab, form C1 KWK yang diketahui menyalahi peraturan KPU No 15 tahun 2010 masih tersebar di sejumlahTPS. Padahal, sebelumnya, KPU Banten mengaku sudah menarik seluruh form dan siap menggantikan dengan yang baru.

"Berdasarkan pantauan kami, form C1 dan C2 plano masih terdapat di sejumlah TPS. Potensi memanipulasi hasil penghitungan suara akibat kesalahan ini sangat besar. Artinya, form C1 dan C2 itu dokumen otentik hasil perhitungan suara. Kalau ini sudah dimanipulasi, maka esensi Pilgub ini sudah tidak ada lagi," kata Wahidah Suaib, anggota Bawaslu, Minggu (23/10).

Lebih tegas Wahidah menyatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meragukan keaslian rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur Banten. Pasalnya, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) tetap menggunakan kertas rekapitulasi surat suara atau form C1 KWK (kepala daerah dan wakil kepala daerah) yang dicetak tidak sesuai aturan.

"Formulir C1 dan C2 plano terindikasi salah cetak. Tidak ada tanda tangan saksi dan KPPS," katanya.

SERANG - Sakralitas Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten pada 22 Oktober 2011 lalu ternoda. Sebab, form C1 KWK yang diketahui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News