Bawaslu Ragukan Keaslian Rekap Suara TPS di Pilgub Banten
Senin, 24 Oktober 2011 – 07:17 WIB

Bawaslu Ragukan Keaslian Rekap Suara TPS di Pilgub Banten
Di TPS 5 dan TPS 8, kata dia, yang terletak di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, misalnya. Kedua TPS yang tidak jauh dari Kantor KPU Banten itu tetap menggunakan formulir C1 dan C2 plano yang salah cetak tersebut.
Menurut Wahidah, formulir rekapitulasi yang disebar KPU Banten tersebut melanggar Peraturan KPU No 15 Tahun 2010 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pada lembar pertama form C1 dan C2 yang dibuat KPU Banten, tidak ada kolom untuk paraf anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maupun saksi.
Akibatnya, kertas rekapitulasi perhitungan suara tersebut mudah dimanipulasi atau diganti angka dan kertasnya. Sebab, paraf saksi dan KPPS diletakkan di lembar terpisah dengan kolom hasil perhitungan. "Kesalahan ini bisa berakibat fatal," tandas Wahidah.
Sebelumnya, Ketua Pokja Logistik KPU Banten, Lukman Hakim, mengaku sudah menarik dan mengganti form C1 yang berjumlah 16.805 lembar. Itu pun setelah mendapat masukan dari Panwaslu Banten serta masukan dari sejumlah tim sukses pasangan calon. "Seratus persen sudah diganti semua," kata Lukman.
SERANG - Sakralitas Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten pada 22 Oktober 2011 lalu ternoda. Sebab, form C1 KWK yang diketahui
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben