Bawaslu Ragukan Keaslian Rekap Suara TPS di Pilgub Banten
Senin, 24 Oktober 2011 – 07:17 WIB

Bawaslu Ragukan Keaslian Rekap Suara TPS di Pilgub Banten
Namun, saat dikonfirmasi, Lukman Hakim tidak bisa dihubungi. Begitupun Ketua KPU Banten Hambali yang juga memastikan seluruh logistik sudah siap, termasuk form C1 KWK sudah diganti dengan yang baru.
Berdasarkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2010, form C1 seharusnya dibuat dua lembar. Lembar pertama, memuat kolom nama pasangan calon dan hasil perolehan suara yang disertai kolom paraf dari anggota KPPS dan saksi. Kemudian di lembar kedua, terdapat total surat suara, baik yang sah maupun tidak sah serta tanda tangan KPPS dan saksi.
Pengamat Politik Untirta Banten, Gandung Ismanto, berpendapat, kesalahan fom C1 KWK dan C2 plano merupakan kecelakaan demokrasi yang cukup fatal di Pilgub Banten. "Kesalahan ini saya kira sangat fatal. Tak ada solusi, karena semua sudah terjadi. Saya kira proses hukum yang bisa menyelesaikan ini," kata Gandung saat dimintai pendapatnya kemarin. (bud)
SERANG - Sakralitas Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten pada 22 Oktober 2011 lalu ternoda. Sebab, form C1 KWK yang diketahui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben