Bawaslu Rekomendasikan Komisioner KPU Nisel Dicopot

Bawaslu Rekomendasikan Komisioner KPU Nisel Dicopot
Bawaslu Rekomendasikan Komisioner KPU Nisel Dicopot

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberhentikan sementara seluruh Komisioner KPU Nias Selatan (Nisel) dari tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu.

"Bawaslu merekomendasikan KPU RI menonaktifkan seluruh komisioner KPU Nias Selatan," ujar Muhammmad dalam rapat pleno rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif nasional, di Gedung KPU Jakarta, Jumat (9/5) dini hari.

Rekomendasi itu dikeluarkan setelah Bawaslu menilai seluruh KPU Nisel diduga melakukan pelanggaran, sehingga hasil pemungutan suara dari Nias Selatan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan pelanggaran Nisel juga tercantum dalam rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumut.

Disebutkan, sejak awal panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Nias Selatan sulit memeroleh berita acara hasil penghitungan dari tempat pemungutan suara (TPS). Karena jika kemudian data hasil pemilu berbeda-beda, maka Bawaslu Provinsi tidak bisa mengakui keabsahan data yang diterima KPU Provinsi Sumut dari KPU Nias Selatan.

Perbedaan data antara lain dikemukakan saksi Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun. Ia bahkan tidak yakin KPU Nisel benar-benar menjalankan rekomendasi Bawaslu agar dilakukan pemungutan suara ulang hingga rekapitulasi ulang, setelah diduga kuat telah terjadi penggelembungan data.

"DB1 tidak ditandatangani seluruh saksi parpol. Selain itu atas dua data yang berbeda, yang dimiliki KPU Provinsi dan yang kita pegang, tidak ada data pembandingnya," ujar Jhonny Allen.

Atas rekomendasi Bawaslu, rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Husni Kamil Manik belum mengambil keputusan. Menurutnya, untuk sementara sidang atas rekapitulasi Sumut II, ditunda sementara. Sementara untuk Sumut I, Sumut III dan DPD RI dinyatakan, ditetapkan.

Provinsi Sumut menjadi daerah terakhir yang secara resmi dibacakan KPU RI. Dengan penambahan dua dapil dari Sumut, rapat pleno diketahui telah menetapkan 59 dapil untuk DPR RI dari 77 dapil yang ada. Sementara DPD RI 28 provinsi dari 33 provinsi seluruh Indonesia.

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberhentikan sementara seluruh Komisioner

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News