Bawaslu Rekomendasikan KPU Bentuk DK
Rabu, 21 Desember 2011 – 05:02 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengeluarkan rekomendasi terhadap permasalahan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Menyikapi dugaan pelanggaran kode etik pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Buton, Bawaslu menerbitkan dua rekomendasi.
Menurut Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, dua rekomendasi yang diterbitkan itu adalah, pertama, pembentukan Dewan Kehormatan (DK) oleh KPU Sultra untuk mengadili pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Buton. Kedua, rekomendasi pembentukan DK untuk KPU Pusat yang akan menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Ketua KPU Sultra, Bosman.
Wirdyaningsih yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu mengatakan rekomendasi Bawaslu sudah dikirim, Selasa (20/12). "Jadi ada dua rekomendasi yang dikeluarkan," tegas Wirdyaningsih di sela-sela konferensi pers di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Bentuk pelanggaran kode etik yang dimaksud Wirdyaningsih untuk ketua dan anggota KPU Buton adalah tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilukada. Kata dia, ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tapi diloloskan.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengeluarkan rekomendasi terhadap permasalahan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Buton, Provinsi Sulawesi
BERITA TERKAIT
- DPR Bakal Revisi UU Minerba, Ahmad Doli Sebut Itu Komitmen Pemerintah untuk Rakyat
- Demul-Erwan Resmi Memimpin Jawa Barat Mulai 6 Februari 2025
- Mardiono Minta Kader PPP di Purworejo Bisa Berkontribusi Untuk Masyarakat
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya