Bawaslu Rekomendasikan KPU Bentuk DK
Rabu, 21 Desember 2011 – 05:02 WIB
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemilukada Buton. Dalam amar putusan MK pada sengketa Pemilukada Buton dengan Nomor Perkara No. 91-92/PHPU.D-IX/2011 Oktober 2011, lembaga yang diketuai Mahfud MD itu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon. Selanjutnya, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Buton.
MK menilai terjadi pelanggaran yang serius oleh KPU Buton. Dalam sidang terungkap bahwa KPU Buton menerima uang Rp 84 juta dari tim sukses calon dan tidak memverifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton. Dalam persidangan juga, nama Bosman sempat disebut-sebut menerima uang dari KPU Buton.
Anggota Bawaslu lainnya, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus mengatakan pihaknya juga telah memberikan teguran keras kepada Panwas Pemilukada Buton. Alasannya, kerja Panwad dianggap tidak maksimal. (awa/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengeluarkan rekomendasi terhadap permasalahan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Buton, Provinsi Sulawesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk