Bawaslu Minta KPU Copot Dua PPLN Kuala Lumpur
Selasa, 16 April 2019 – 23:29 WIB
Bawaslu RI menilai PPLN Kuala Lumpur tidak melaksanakan tugas secara profesional saat proses pemungutan surat suara pada metode pemilihan pos.
Hasil investigasi Bawaslu, PPLN Kuala Lumpur tidak mencatat jumlah masyarakat yang melakukan pencoblosan melalui metode pos.(mg10/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melakukan investigasi atas rentetan kasus dalam pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang