Bawaslu Rekomendasikan KPU Hitung Ulang Surat Suara Distrik Jila
jpnn.com - TIMIKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika mengeluarkan rekomendasi untuk segera dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Bawaslu merekomendasikan KPU menghitung ulang surat suara Pilkada 2024 di Distrik Jila.
Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau mengatakan berdasarkan keterangan Panitia Pemungutan Distrik (PPD) Distrik Jila bahwa formulir model C1 untuk hasil penghitungan suara hilang.
"Sebenarnya hal seperti ini tidak boleh terjadi, tetapi berdasarkan keputusan bersama dan rekomendasi Bawaslu Mimika maka Distrik Jila harus menghitung kembali surat suara hasil pilkada, " ujar Deta di Timika, Kamis (5/12).
Menurut Dete kotak surat suara Distrik Jila berada di Kantor KPU Timika dan akan dipindahkan ke GOR Futsal sebagai gudang logistik untuk dihitung kembali.
"Kondisi di Kantor KPU Mimika tidak memungkinkan untuk dilakukan penghitungan suara ulang di sana karena kapasitas ruangan dan akses keluar masuk yang bebas, sehingga harus dipindahkan ke GOR Futsal, " ucapnya.
Dia mengatakan saat ini pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah 2024 telah memasuki hari kedua.
"Untuk hari pertama, pleno rekapitulasi pilkada tingkat kabupaten telah merampungkan empat distrik yakni Distrik Amar, Mimika Tengah, Mimika Timur dan Mimika Barat," katanya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghitung ulang surat suara di Distrik Jila.
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan