Bawaslu Rekomendasikan Perpanjangan Masa Pendaftaran
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperpanjang pendaftaran bakal calon kepala daerah di tujuh daerah yang masih diikuti satu pasangan bakal calon.
Rekomendasi dikeluarkan setelah sebelumnya Bawaslu menggelar rapat pleno, usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (5/8).
"Bawaslu merekomendasikan pada KPU, memberi kesempatan memperpanjang masa pendaftaran untuk tujuh kabupaten/kota yang belum terpenuhi syarat minimal bakal calon kada," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, Rabu petang.
Meski begitu, lanjutnya, Bawaslu tidak menyebut berapa lama perpanjangan waktu masa pendaftaran. Namun hasil rekomendasi dari sejumlah pihak, KPU sebaiknya melakukan perpanjangan selama tujuh hari.
"Kami baru selesai rapat terbatas dengan Presiden. Beliau mengatakan, setelah ditinjau dari berbagai aspek, Presiden tidak akan mengeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," ujarnya.
Pernyataan Presiden Joko Widodo kata Muhammad, diperkuat dengan masukan dari Ketua DPR Setya Novanto. Bahwa tidak bisa menggaransi dinamika politik di DPR, jika pemerintah menerbitkan Perppu.
"Akhirnya solusi yang kira-kira pemerintah sependapat, kalau Bawaslu rekomendasikan ke KPU. Tadi saya bilang kami rapatkan dulu pak. Dan rapat pleno kami kemudian memberi kesempatan perpanjangan," ujar Muhammad. (gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperpanjang pendaftaran bakal calon kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini