Bawaslu Resmi Adukan KPU ke DKPP
Kamis, 01 November 2012 – 20:46 WIB
JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan didasari penundaan pengumuman hasil verifikasi administrasi partai politik calon kontestan Pemilu 2014 mendatang. Dalam surat pengaduan yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Muhammad tersebut, Bawaslu menilai KPU diduga melanggar pasal 7 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Nomor 13 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Serta juga Pasal 16 huruf a, b,c Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012. Dimana berdasarkan kajian hukum yang ada, KPU harus melaksanakan semua tahapan dengan tepat waktu.
Menurut salah seorang anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, di Jakarta, Kamis (1/11), laporan telah di kirimkan ke DKPP, Rabu (31/10) kemarin. Dimana isinya, menyatakan patut diduga tujuh komisioner KPU telah melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga:
“Terhadap temuan dimaksud, Bawaslu telah melakukan kajian hukum. Yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Ketua dan Anggota KPU atas nama Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Navis Gumay, dan Juri Ardiantoro, patut diduga melanggar,”ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan
BERITA TERKAIT
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya