Bawaslu Resmi Adukan KPU ke DKPP

Bawaslu Resmi Adukan KPU ke DKPP
Bawaslu Resmi Adukan KPU ke DKPP
JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  Laporan didasari penundaan pengumuman hasil verifikasi administrasi partai politik calon kontestan Pemilu 2014 mendatang.

Menurut salah seorang anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, di Jakarta, Kamis (1/11), laporan telah di kirimkan ke  DKPP, Rabu (31/10) kemarin. Dimana isinya, menyatakan patut diduga tujuh komisioner KPU telah melakukan pelanggaran hukum.

“Terhadap temuan dimaksud, Bawaslu telah melakukan kajian hukum. Yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Ketua dan Anggota KPU atas nama Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Navis Gumay, dan Juri Ardiantoro, patut diduga melanggar,”ujarnya.

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani  Ketua Bawaslu, Muhammad tersebut, Bawaslu menilai KPU diduga melanggar pasal 7 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Nomor 13 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Serta juga Pasal 16 huruf a, b,c Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012. Dimana berdasarkan kajian hukum yang ada, KPU harus melaksanakan semua tahapan dengan tepat waktu.

JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News