Bawaslu Resmi Adukan KPU ke DKPP
Kamis, 01 November 2012 – 20:46 WIB
“Namun pada faktanya, 25 Oktober 2012, KPU mengumumkan kepada masyarakat untuk menunda pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan. Seyogyanya sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012, KPU melakukan pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Pimpinan Parpol tingkat pusat, pada tanggal 23-25 Oktober 2012,” ujarnya mengkutip fakta dari kajian Bawaslu.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, menilai, alasan penundaan yang dikemukakan KPU justru membingungkan masyarakat. Selain itu, dasar hukum yang digunakan untuk menunda, ternyata juga belum berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menurut bukti yang ditemukan Bawaslu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012, belum diundangkan dan belum berlaku, serta mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, dalam kasus ini kami merekomendasikan DKPP untuk memeriksa, memverifikasi dan memutus dugaan pelanggaran tersebut,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Versi 4 Lembaga Survei: Peluang Pram-Doel Menang 1 Putaran Kian Lebar
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Luthfi Sudah Jadi Anak Buah Prabowo, Sudaryono Ajak Warga Menangkan di Pilgub Jateng
- Ahmad Luthfi: Kebijakan Publik Bukan Sekadar Angka, tetapi Sentuh Dimensi Kemanusiaan