Bawaslu Resmi Adukan KPU ke DKPP

Bawaslu Resmi Adukan KPU ke DKPP
Bawaslu Resmi Adukan KPU ke DKPP
“Namun pada faktanya, 25 Oktober 2012, KPU mengumumkan kepada masyarakat untuk menunda pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan. Seyogyanya sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012, KPU melakukan pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Pimpinan Parpol tingkat pusat, pada tanggal 23-25 Oktober 2012,” ujarnya mengkutip fakta dari kajian Bawaslu.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, menilai, alasan penundaan yang dikemukakan KPU justru membingungkan masyarakat. Selain itu, dasar hukum yang digunakan untuk menunda, ternyata juga belum berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menurut bukti yang ditemukan Bawaslu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor  07 Tahun 2012, belum diundangkan dan belum berlaku, serta mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, dalam kasus ini kami merekomendasikan DKPP untuk memeriksa, memverifikasi  dan memutus dugaan pelanggaran tersebut,” katanya.(gir/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Parpol Mulai Pendekatan

JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News