Bawaslu Respon Laporan DPRD Sumbawa
Rabu, 14 April 2010 – 23:41 WIB
JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima pengaduan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Para wakil rakyat Sumbawa itu mengadukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) yang dilantik oleh Bawaslu, karena terindikasi melakukan pelanggaran. Selian itu, DPRD Sumbawa juga menegaskan, tidak akan mencabut surat keputusan (SK) yang menetapkan Panwaslu Kada yang dibentuknya. Menanggapi hal itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Gunawan Suswantoro, di Jakarta, Rabu (14/4) mengatakan, laporan tersebut akan segera dibahas di rapat pleno bersama Ketua dan Anggota Bawaslu. Namun, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Panwaslu Kada yang dibentuk oleh Bawaslu, sah secara hukum dan tidak bisa diganggu gugat.
Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Syamsul Fikri mengatakan, bahwa salah satu anggota calon Panwaslu Kada yang dibentuk oleh Bawaslu, terindikasi melakukan pelanggaran karena merekrut calon pengawas di bawah umur, serta melanggar etika karena diduga melakukan praktik nepotisme.
“Kedatangan kami hanya ingin melakukan klarifikasi mengapa SK tidak dicabut, dan menaati putusan MK. Selama ini laporan hanya dari satu pihak saja, untuk itu kami ingin memberikan laporan secara lengkap,” tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima pengaduan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Para wakil
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit