Bawaslu Respon Laporan DPRD Sumbawa
Rabu, 14 April 2010 – 23:41 WIB
“Hal seperti ini memang sangat memerlukan perhatian khusus dari Bawaslu. Untuk itu kami terima laporan tersebut dan kami segera membahasnya dalam rapat pleno, dalam waktu dekat. Jika, hanya berdasarkan pendapat masing-masing maka tidak akan ada yang mengalah,” ujarnya.
Jika terjadi pelanggaran seperti yang dilaporkan, maka Bawaslu akan menindak tegas Panwaslu yang dibentuknya. Namun, jika tidak terbukti, maka ia berharap Panwaslu Kada yang dibentuk Bawaslu harus dilibatkan dalam pengawasan Pemilu Kada di Sumbawa, karena sah secara hukum.
Sebelumnya, terjadi kisruh di Kabupaten Sumbawa. DPRD setempat bersikukuh tidak akan mencabut SK yang menetapkan Panwaslu Kada yang ditetapkannya, padahal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 11/PUU-VIII/2010, yang mengabulkan sebagian uji materi pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2), dan pasal 95 UU No 22 tentang Penyelenggara Pemilu, menyatakan 192 (seraitus sembilan puluh dua) Panwaslu Kada yang telah dibentuk Bawaslu sah secara konstutisional. Pawaslu Sumbawa termasuk salah satunya. (sam/jpnn)
JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima pengaduan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Para wakil
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi