Bawaslu Respon Laporan DPRD Sumbawa

Bawaslu Respon Laporan DPRD Sumbawa
Bawaslu Respon Laporan DPRD Sumbawa
“Hal seperti ini memang sangat memerlukan perhatian khusus dari Bawaslu.  Untuk itu kami terima laporan tersebut dan kami segera membahasnya dalam rapat pleno, dalam waktu dekat. Jika, hanya berdasarkan pendapat masing-masing maka tidak akan ada yang mengalah,” ujarnya.

Jika terjadi pelanggaran seperti yang dilaporkan, maka Bawaslu akan menindak tegas Panwaslu yang dibentuknya. Namun, jika tidak terbukti, maka ia berharap Panwaslu Kada yang dibentuk Bawaslu harus dilibatkan dalam pengawasan Pemilu Kada di Sumbawa, karena sah secara hukum.

Sebelumnya, terjadi kisruh di Kabupaten Sumbawa. DPRD setempat bersikukuh tidak akan mencabut SK yang menetapkan Panwaslu Kada yang ditetapkannya, padahal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 11/PUU-VIII/2010, yang mengabulkan sebagian uji materi pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2), dan pasal 95 UU No 22 tentang Penyelenggara Pemilu, menyatakan 192 (seraitus sembilan puluh dua) Panwaslu Kada yang telah dibentuk Bawaslu sah secara konstutisional. Pawaslu Sumbawa termasuk salah satunya. (sam/jpnn)

JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima pengaduan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa, Nusa  Tenggara Barat. Para wakil


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News