Bawaslu RI Abaikan Info soal Calon Komisioner Terlibat Separatisme, Siap-Siap Disidang DKPP
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dinilai telah ceroboh dengan menetapkan Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak 2023-2028.
Pasalnya, ada informasi yang menyebutkan bahwa Guripa diduga terlibat dengan kelompok separatis.
Pengumuman Bawaslu RI Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 menyebutkan Guripa terpilih jadi komisioner Bawaslu Puncak bersama Fredi Wandikbo dan Yorince Wanimbo.
Surat pengangkatan mereka diteken Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Jumat (18/8) lalu.
"Pada awal Agustus kemarin, ada masyarakat sipil melaporkan Guripa ke Bawaslu dan diterima Kepala Sekretariat Bawaslu Papua Tengah Amin Ramin. Guripa dilaporkan karena diduga anggota separatis. Nah, kenapa sekarang Bawaslu RI justru mengabaikan aduan itu dan memutuskan Guripa sebagai komisioner terpilih?" tanya Direktur Merah Putih Strategic Institute (MPSI) Noer Azhari dalam keterangannya, Jumat (18/8).
Ia menerangkan bahwa laporan tersebut masuk di sela-sela masa seleksi komisioner.
Menurutnya, aduan tersebut sah karena tim seleksi (timsel) membuka wadah tersebut guna memastikan bibit, bebet, dan bobot para calon Bawaslu tidak tercela.
"Bukannya menindaklanjuti aduan itu, Bawaslu RI justru dengan gegabah memutuskan Guripa sebagai komisioner terpilih," tegas dia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dinilai telah ceroboh dengan menetapkan Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak 2023-2028
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih