Bawaslu RI Rekomendasikan Pembatalan Calon Bupati Jayapura
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati atas nama Mathius Awoitauw.
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, rekomendasi diambil berdasarkan putusan rapat pleno yang digelar Rabu (20/9) kemarin.
Karena Mathius dinilai melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Pembatalan yang dilakukan oleh Bawaslu hanya terhadap Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Mathius Awoitauw dan rekomendasi pembatalan ini tidak ditujukan kepada calon wakil bupati Nomor Urut 2," ujar Abhan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (21/9).
Menurut Abhan undang-undang memberi kewenangan pada Bawaslu menerbitkan rekomendasi pembatalan.
Namun untuk mengeksekusi pembatalan menjadi wewenang absolut KPU.
"Pemberian sanksi pembatalan ini diharapkan bisa memberi pelajaran berarti bagi calon kepala daerah untuk tidak melanggar ketentuan di dalam UU yang berlaku.
Rekomendasi dikeluarkan setelah sebelumnya Bawaslu meneri pengaduan dari Godlief Ohee pada Jumat (15/9) lalu.
Calon bupati atas nama Mathius Awoitauw.
- Bawaslu Minta Panwaslih Berbagi Data Hasil Pengawasan Pemilu untuk Hadapi Pilkada 2024
- Pimpin Apel Siaga Partisipatif di Perbatasan RI-Malaysia, Lolly Suhenty: Awasi Pilkada 2024
- Survei LKPI: Elektabilitas Ted Yones Mokay Unggul di Pilkada Kabupaten Jayapura 2024
- Ini Keterangan Bawaslu di Sidang Lanjutan 8 Perkara PHPU Pileg 2024 Pasca-Putusan MK
- Totok Hariyono Ingatkan Bawaslu di Daerah Teliti Awasi Syarat Pencalonan Pilkada 2024
- Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Sangat Penting dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2024