Bawaslu RI Tegaskan Siap Jalankan Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya siap untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
"Kami siap mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) bila keputusan MK menyatakan demikian," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.
Bagja bahkan menegaskan kembali bahwa lembaganya siap menjalankan keputusan MK mengenai PHPU Pilpres 2024.
"Apa pun putusannya, kami penyelenggara pemilu, harus mengikuti putusan pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, Bagja memastikan lembaganya menyerahkan kesimpulan PHPU Pilpres 2024 ke MK pada hari ini.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan kesimpulan tersebut dilakukan setelah acara Peringatan HUT Ke-16 Bawaslu pada Selasa pagi hingga siang hari.
"Kami masih tunggu nih, teman-teman. Kami masih cek terakhir pada pagi ini, dan ini pasti terhambat karena lagi halalbihalal seperti ini. Cek terakhir pasti di tempat kami, kemudian men-submit-nya ke Mahkamah Konstitusi. Pasti akan kami sampaikan kesimpulan pada hari ini," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.
Bagja menyebutkan terdapat dua isu besar dalam kesimpulan yang akan diserahkan ke MK pada hari ini.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya siap untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
- Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan
- Pasti Indonesia Laporkan Paslon Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI
- Cabup Mimika Maximus Klaim Suaranya Terus Naik di Beberapa Distrik
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI