Bawaslu Rilis Data Pelanggar Kampanye

Bawaslu Rilis Data Pelanggar Kampanye
DATA PELANGGARAN: Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Nur Hidayat Sardini bersama anggota Bawaslu, Wirdyaningsihmenunjukkan rekaitulasi laporan pelanggaran kampanye dari berbagai provinsi. Hingga 25 Maret 2009, Bawaslu menerima 197 pelanggaran baik administrasi, tindak pidana pemilu dan lain-lain. Foto: Raka Denny/JAWA POS
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis data pelanggaran kampanye parpol peserta Pemilu Legislatif 2009. Total pelanggaran yang dilakukan 38 parpol nasional telah mencapai 197 kasus. Partai Demokrat menjadi pelanggar tertinggi dengan 22 pengaduan dari pengawas pemilu.

Anggota Bawaslu Wirdianingsih mengatakan, mayoritas pelanggaran kampanye bersifat tindak pidana pemilu. Jumlahnya 133 laporan di antara total 197 pengaduan. Sisanya adalah pelanggaran administrasi dan pelanggaran lain. ''Partai yang paling sering kampanye adalah mereka yang banyak pelanggarannya,'' kata Wirdianingsih dalam keterangan resmi di gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, kemarin (26/3).

Dia merinci jenis pelanggaran kampanye Demokrat. Di antara 22 pengaduan pelanggaran, 17 kasus adalah pidana pemilu. Selain Demokrat, berturut-turut Partai Golkar menempati 20 pengaduan dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 13 pengaduan. Partai baru, seperti Gerindra, adalah yang melanggar terbanyak keempat dengan 12 kasus.

Menurut Wirdianingsih, mayoritas pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan adalah pelibatan anak-anak dalam kampanye. Jumlahnya 99 laporan. Data itu diperparah dengan adanya kabar seorang anak yang meninggal saat mengikuti kampanye sebuah parpol. "Kami tidak ingat pastinya, tapi itu di Jawa. Anak itu jatuh saat berboncengan sepeda motor," jelasnya. (bay/agm)
Berita Selanjutnya:
PDP Pilih Bakti Sosial

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis data pelanggaran kampanye parpol peserta Pemilu Legislatif 2009. Total pelanggaran yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News