Bawaslu Rilis Sejumlah Larangan di Masa Kampanye, Simak

Bawaslu Rilis Sejumlah Larangan di Masa Kampanye, Simak
Bawaslu Pasaman Barat saat mengadakan sosialisasi pengawasan tahapan kampanye di Simpang Empat, Jumat (4/10/2024). Antara/Altas Maulana.

jpnn.com - PASAMAN BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat merilis sejumlah materi yang dilarang pada pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

Bawaslu merilis sejumlah larangan saat menyosialisasikan pengawasan pada tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024.

"Hari ini kami melakukan sosialisasi pengawasan tahapan kampanye yang sedang berlangsung. Kami menghadirkan seluruh panitia pengawasan kecamatan dan pihak terkait lainnya," ujar Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Jumat (4/10).

Dia mengatakan dalam sosialisasi itu disampaikan ada sejumlah larangan atau rambu-rambu yang tidak dibolehkan dalam masa tahapan kampanye.

Rambu-rambu kampanye itu di antaranya menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Kemudian, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu yang lain.

Hal lain, tidak boleh merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

"Jika ada istri kandidat yang statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) boleh mendampingi suami tetapi bersifat pasif dan tidak ikut kampanye dan memakai atribut kampanye," katanya.

Terhadap hal itu semua, katanya, Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024.

"Kami berharap kepada panitia pengawas kecamatan agar benar-benar dapat memahami aturan yang ada. Juga berharap masing-masing pendukung kandidat dapat memahami aturan sehingga tidak terjadi pelanggaran," ucapnya.

Sosialisasi juga menghadirkan pemateri dari dosen hukum tata negara Zennis Helen yang menerangkan pengertian tentang kampanye menurut Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Pilkada Pasaman Barat diikuti oleh empat pasangan calon yakni nomor urut 1 Yulianto-M Ihpan, nomor urut 2 Daliyus K-Heri Miheldi, nomor urut 3 Hamsuardi-Kusnadi dan nomor urut 4 Jailani-Syamsul Bahri. (Antara/jpnn)


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis sejumlah materi yang dilarang pada pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News