Bawaslu Salahkan KPU Sumut

Bawaslu Salahkan KPU Sumut
Bawaslu Salahkan KPU Sumut
JAKARTA - Tahan Mahanan Panggabean masih punya peluang namanya balik lagi masuk daftar calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat memberi sinyal pembelaan nasib Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut itu, yang namanya dicoret dari daftar caleg oleh KPU Sumut dengan alasan jeda pascamenjalani hukuman kasus demonstrasi anarkhis pembentukan Provinsi Tapanuli belum genap lima tahun.

Ketua Bawaslu Pusat, Muhammad Al Hamid mengatakan, KPU Sumut mestinya menggunakan regulasi yang secara khusus mengatur mengenai pencalegan mantan napi kasus politik.

Menurut Muhammad, kasus penyampaian aspirasi pembentukan Provinsi Tapanuli, tergolong aksi politik, yang harus dibedakan dengan kasus kriminal atau tindak pidana yang lain.

"Mestinya merujuk regulasi pidana politik yang ada aturannya tersendiri. Tidak boleh disamakan denan kasus lain," ujar Muhammad kepada JPNN kemarin (13/6).

JAKARTA - Tahan Mahanan Panggabean masih punya peluang namanya balik lagi masuk daftar calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya, Badan Pengawas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News