Bawaslu Salahkan KPU Sumut
Jumat, 14 Juni 2013 – 06:37 WIB
JAKARTA - Tahan Mahanan Panggabean masih punya peluang namanya balik lagi masuk daftar calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat memberi sinyal pembelaan nasib Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut itu, yang namanya dicoret dari daftar caleg oleh KPU Sumut dengan alasan jeda pascamenjalani hukuman kasus demonstrasi anarkhis pembentukan Provinsi Tapanuli belum genap lima tahun.
Ketua Bawaslu Pusat, Muhammad Al Hamid mengatakan, KPU Sumut mestinya menggunakan regulasi yang secara khusus mengatur mengenai pencalegan mantan napi kasus politik.
Menurut Muhammad, kasus penyampaian aspirasi pembentukan Provinsi Tapanuli, tergolong aksi politik, yang harus dibedakan dengan kasus kriminal atau tindak pidana yang lain.
"Mestinya merujuk regulasi pidana politik yang ada aturannya tersendiri. Tidak boleh disamakan denan kasus lain," ujar Muhammad kepada JPNN kemarin (13/6).
JAKARTA - Tahan Mahanan Panggabean masih punya peluang namanya balik lagi masuk daftar calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya, Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB