Bawaslu Salahkan KPU Sumut
Jumat, 14 Juni 2013 – 06:37 WIB
JAKARTA - Tahan Mahanan Panggabean masih punya peluang namanya balik lagi masuk daftar calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat memberi sinyal pembelaan nasib Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut itu, yang namanya dicoret dari daftar caleg oleh KPU Sumut dengan alasan jeda pascamenjalani hukuman kasus demonstrasi anarkhis pembentukan Provinsi Tapanuli belum genap lima tahun.
Ketua Bawaslu Pusat, Muhammad Al Hamid mengatakan, KPU Sumut mestinya menggunakan regulasi yang secara khusus mengatur mengenai pencalegan mantan napi kasus politik.
Menurut Muhammad, kasus penyampaian aspirasi pembentukan Provinsi Tapanuli, tergolong aksi politik, yang harus dibedakan dengan kasus kriminal atau tindak pidana yang lain.
"Mestinya merujuk regulasi pidana politik yang ada aturannya tersendiri. Tidak boleh disamakan denan kasus lain," ujar Muhammad kepada JPNN kemarin (13/6).
JAKARTA - Tahan Mahanan Panggabean masih punya peluang namanya balik lagi masuk daftar calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya, Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi
- DPP PPP Peringati Hari Ibu dengan Beri Santunan ke Anak Yatim Piatu
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi